Perkara-perkara yang Membatalkan Wudhu’
- Apabila terkeluar sesuatu dari dua jalan sama ada melalui qubul atau dubur (hadas kecil)
- Tidur yang tidak tetap punggungnya, tetapi jika tidur dengan mengiring maka tidak batal wudhu’.
- Hilang akal dengan sebab mabuk atau sakit.
- Bersentuh kulit lelaki dengan perempuan yang bukan mahram tanpa alas atau lapik.
- Tersentuh kemaluan hadapan atau sekitar kawasan punggung lelaki, wanita atau dirinya sendiri tanpa alas. Tetapi jika tersentuh dengan belakang tapak tangan maka hukumnya tidak batal.
- Meninggalkan salah satu rukun solat
- Berhadas kecil atau besar
- Makan atau minum
- Terkena najis pada badan, pakaian dan tempat solat
- Melakukan pergerakan pada anggota yang besar tiga kali berturut-turut
- Berkata-kata
- Berpaling dada daripada arah kiblat
- Ketawa dengan mengeluarkan suara
- Terbuka aurat dengan sengaja
- Berubah niat
- Murtad
Sumber: Jakim
You must be logged in to post a comment.